Tugas dan Wewenang Internal Auditor
Tugas dan Wewenang Internal Auditor
Tugas dan Wewenang Internal Auditor - Sekarang ini SPI berkedudukan di Kantor Pusat dengan jumlah personal sejumlah 26 orang. Sesuai sama Internal Audit Charter yang di tandatangani dengan oleh Direksi serta Komisaris pada tanggal 17 Februari 2006, SPI berperan seperti berikut :
• Menolong Direktur Paling utama dalam mengadakan penilaian atas system pengendalian, pengelolaan dan berikan anjuran perbaikan.
• Jadi Partner strategic Unit Kerja dalam menjangkau tujuan usaha.
• Jadi konsultan untuk penambahan pengelolaan resiko, pengendalian serta aplikasi prinsip-prinsip GCG.
• Jadi Partner Kerja dari Komite Audit serta Auditor Eksternal.
Pekerjaan serta Tanggung-jawab Divisi Unit Pengawasan Intern
Membuat serta melakukan gagasan audit internal tahunan.
Meyakinkan atau mengevaluasi proses pengendalian intern serta system manajemen resiko pada unit berkaitan sesuai sama kebijakan perusahaan.
Lakukan pelajari serta validasi pada system yang jalan ataupun yang baru juga akan diimplementasikan tentang pengendalian, pengelolaan, pemantauan dampaktivitas dan efisiensi system serta prosedur untuk tiap-tiap unit Perusahaan.
Lakukan penilaian serta pemantauan tentang system pengendalian info serta komunikasi.
Melakukan pekerjaan spesial dalam lingkup pengendalian intern (termasuk juga pendamping/counterpart auditor eksternal, konsultan) yang ditugaskan oleh Direktur Paling utama.
Wewenang Divisi Unit Pengawasan Intern
Tugas dan Tanggung Jawab Auditor
Membuat, merubah serta melakukan Piagam Audit Internal termasuk juga memastikan prosedur serta lingkup proses pekerjaan audit.
Memperoleh akses pada semuanya dokumen, data, pencatatan, personal serta fisik, info atas objek audit yang dikerjakan terkait dengan proses pekerjaan.
Lakukan verifikasi serta uji kehandalan pada info yang didapat, dalam kaitan dengan penilaian dampaktivitas system audit.
Menilainya serta menganalisa kesibukan Perusahaan, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam proses serta tanggung jawab atas kesibukan yang direview/diaudit.
Membagikan sumber daya auditor internal, memastikan konsentrasi, ruangan lingkup serta membuat program audit, aplikasi tehnik yang dilihat butuh untuk menjangkau maksud audit, mengklarifikasi serta membahas hasil audit, memohon respon lisan/tertulis pada auditee, memberi anjuran serta referensi.
Memperoleh anjuran dari nara sumber yang profesional dalam aktivitas auditing.
Mengemukakan laporan serta lakukan konsultasi dengan Direktur Paling utama, bekerjasama dengan pimpinan yang lain apabila disuruh oleh pimpinan bisa memberi peringatan/warning atau teguran apabila berlangsung penyimpangan.
Menyarankan staf Divisi Unit Pengawasan Intern untuk promosi, perputaran, ikuti pendidikan, kursus, seminar serta pelatihan yang terkait dengan kelancaran beberapa pekerjaan audit atau untuk penuhi kompetensi staf/auditor sesuai sama tuntutan serta tahap karir yang sudah diputuskan oleh Perusahaan.
Membuat kiat serta gagasan kerja audit dan gagasan pengembangan kekuatan serta keterampilan auditor berdasar pada hasil analisa resiko (risk-based audit) yang dihadapi manajemen dalam perolehan misi, visi, serta kiat core usaha IPB.
Menyiapkan serta melakukan audit ketaatan (compliance audit) pada beragam ketetapan serta ketentuan internal serta eksternal (law and regulations), termasuk juga patuh biaya ;
Menyiapkan serta melakukan audit keuangan (financial audit) atas semua unit kerja (terlebih untuk mensupport audit neraca keuangan oleh auditor eksternal) ;
Menyiapkan serta melakukan audit operasional (operational or management audit) untuk mengukur tingkat efisiensi, efetivitas, serta ekonomis proses aktivitas manajemen dalam menjangkau misi, maksud, serta kiat yang sudah diputuskan dan operational excellence yang diinginkan ;
Menyiapkan serta melakukan audit pada manajemen system info (IS audit) di lingkungan IPB.
Menyiapkan serta melakukan audit spesial (investigative audit), terlebih atas instruksi Rektor, arahan/saran Dewan Audit serta keinginan unit atas kesepakatan Rektor IPB.
Menyiapkan serta melakukan audit pasif (desk audit) pada laporan kesibukan manajemen serta dilaporkan pada Rektor dengan tembusan pada Dewa Audit IPB tiap-tiap triwulan. ;
Lakukan pemantauan serta penelusuran atas proses tindak lanjut (corrective action) berdasar hasil audit intern ataupun ekstern ; i. Memberi pertolongan penyempurnaan system, prosedur, biaya, serta kebijakan yang dibutuhkan untuk tercapainya efisiensi serta dampaktivitas aktivitas serta pengendalian manajemen hingga sesuai dengan misi serta maksud dan kiat IPB. Pemberian pertolongan disebut diputuskan dalam batas-batas demikian rupa tetapi tidak termasuk juga proses operasional hingga tidak kurangi batas-batas independensi serta objektivitas KAI dalam lakukan audit pada beberapa aktivitas itu.
Meningkatkan system info keamanan serta tehnologi info audit (information security system and audit information technology)
Wewenang
Dalam menggerakkan peranan serta tugasnya, KAI memiliki kewenangan seperti berikut :
Lakukan review serta pelajari pada system pengendalian intern pada semuanya unit aktivitas di lingkungan IPB
Memastikan kiat, ruangan lingkup, cara, serta frekwensi audit intern dengan independen
Peroleh info diantaranya tetapi tidak terbatas pada neraca keuangan, laporan aktivitas operasional, gagasan kiat usaha dari semuanya unit dilingkungan IPB ;
Peroleh penjelasan dari semuanya level manajemen sehubungan dengan proses pekerjaan KAI e. Membuat biaya, kerangka referensi kerja (term of reference), serta menyeleksi pertolongan tenaga audit (outsourcing) bila dibutuhkan, dan mereview kertas kerja serta laporan audit dari pertolongan tenaga audit ;
Peroleh ijin untuk terhubung semua info serta atau lakukan peninjauan fisik atas semua aset punya IPB
Mengemukakan laporan hasil audit, termasuk juga kendala serta tindak lanjut yang sudah, tengah, serta atau belum juga dikerjakan manajemen pada Rektor IPB dengan tembusan pada Dewan Audit.
Komentar
Posting Komentar